GridHype.ID - Kabar mengejutkan datang dari Doni Salmanan.
Sosok yang selama ini yang kerap memamerkan kekayaannya ini akhirnya terseret kasus hukum.
Dilansir dari GridFame.ID, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menyebutkan Bareskrim Polri menerima laporan polisi dengan terlapor Doni Salmanan, atas tindak pidana UU ITE.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sedang mendalami laporan tersebut.
“Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 2 Maret 2022.
Sebagaimana diketahui kasus penipuan investasi aplikasi Binomo tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Indra Kenz.
Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan ada sejumlah korban yang melaporkan Doni Salaman ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, Whisnu memastikan proses penyidikan Binomo akan tetap berjalan.
“Enggak apa-apa, di Siber bisa menyidik, kami juga bisa menyidik (untuk) pengembangannya,” kata Whisnu.