GridHype.ID - Belakangan hari terakhir, keluarga Anang Hermansyah dan Ashanty menjadi perbincangan hangat.
Hal ini lantaran keluarga Anang Hermansyah mengeluarkan token ASIX.
Bisnis baru Anang Hermansyah ini sempat mengalami penurunan signifikan.
Usahanya pun anjlok hingga 50% dan banyak investor yang mengeluh.
Tak hanya itu, sebelumnya dikutip dari Tribun Seleb, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka atau Bappebti menyebut Token Asix dilarang, kini ada rilis baru dari mereka.
Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti menyatakan bahwa Token Asix sebenarnya tidak dilarang.
Hanya saja Token Asix perlu didaftarkan perizinannya ke Bappebti.
Adapun cuitan Bappepti yang sebelumnya menyebut Token Asix dilarang, hal itu sebenarnya adalah peringatan pada Anang maupun Ashanty untuk mendaftarkan perizinan aset kripto itu.
Sehubungan dengan pernyataan dari Bappebti itu, Ashanty merasa lega sekaligus mengingatkan para investor untuk tidak panic sell (menjual karena panik di harga rendah).
Bappebti beberapa waktu lalu sempat menuliskan sebuah unggahan di akun Twitter yang mengatakan bahwa Token Asix dilarang.
Pelarangan itu adalah karena Token Asix tidak masuk ke dalam aset kripto resmi dan berizin, menurut Bappepti.