Token Asix milik keluarga Anang Hermansyah dan Ashanty ini pun disebut tidak masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan.
Akun Twitter @InfoBappebti mengatakan, "Selamat siang, dapat kamu sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 2020. Terimaksih."
Cuitan dari akun Twitter resmi milik Bappebti itu pun sontak saja menciptakan kekhawatiran dan kepanikan di masyarakat.
Terlebih dengan adanya percakapan WhatsApp investor Token Asix yang mengaku nilai investasinya anjlok, hal tersebut makin membuat masyarakat khawatir.
Tidak ingin berita buruk tentang Token Asix menyebar, Anang Hermansyah dan Ashanty pun segera melakukan klarifikasi.
Ashanty dalam laman Instagramnya pun sempat menyebutkan bahwa Token Asix sebenarnya bukan dilarang, namun hanya belum mendapatkan izin resmi dari Bappepti.
Dirinya dan tim sedang melakukan proses perizinan Token Asix agar bisa diperjualbelikan.
"Asix Token bukan dilarang diperdagangkan; namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bapebti,
sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," tulisnya dalam keterangan foto di Instagram @ashanty_ash, Jumat, (11/2/2022).
Selain itu, beberapa netizen juga mengeluhkan tekait penurunan ketika membeli saham di ASIX Token.
Lebih lanjut, dikutip dari GridFame.ID, Ashanty menyebut hal termasuk merupakan FUD (Fear, Uncertainty, dan Doubt).