GridHype.ID - Kasus narkoba yang menyeret pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini sudah pada tahap vonis hukuman.
Mengejutkannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis hukuman satu tahun penjara olehMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Melansir Kompas.com, vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim juga membacakan beberapa pertimbangan sehingga memutuskan Nia dan Ardi harus divonis penjara selama 1 tahun.
"Menimbang bahwa sejak April 2021 hingga tertangkap pada Rabu 7 Juli 2021, terdakwa sudah tiga hingga empat kali menggunakan narkotika," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan vonis Nia dan Ardi.
"Dan setelah menggunakan narkotika tersebut, perasaan sedih yang selama ini dirasakan hilang selama dua hingga empat hari kemudian," lanjutnya.
Sejak April 2021, Nia dan Ardi dengan sadar dan sengaja mengonsumsi sabu sebagai jalan keluar menghilangkan masalah.
"Sejak bulan April 2021 terdakwa dua (Nia Ramadhani) mulai menyuruh terdakwa satu (Zen Vivanto) untuk membeli narkotika yang tujuannya terdakwa tiga (Ardi Bakrie) mengonsumsi sabu karena ingin menghilangkan kelemahan yang ada pada dirinya yang selama ini tidak ditunjukkan," lanjut hakim.
Hakim menuturkan, usai mengonsumsi sabu, barulah permasalahan yang dirasakan Nia dan Ardi perlahan menghilang.
"Setelah menggunakan narkotika tersebut, perasaan sedih yang selama ini dirasakan hilang selama dua hingga empat hari kemudian," ucap Hakim Ketua.
Dari fakta tersebut, majelis hakim berkesimpulan bahwa Nia, Ardi, dan Zen Vivanto belum masuk kualifikasi sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
"Karena tidak terdapat fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama," ujar Hakim Ketua.
"Para terdakwa juga tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika."
"Karena terdakwa menggunakan narkotika dengan maksud dan tujuan sebagaimana tersebut di atas."
"Bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam menggunakan narkotika," lanjutnya.
Majelis hakim juga menyimpulkan bahwa Nia dan Ardi secara sadar dan sengaja menggunakan narkotika tersebut.
"Hal ini ditandai Nia menyuruh terdakwa satu membeli narkotika dan dengan sengaja.
"Lalu merakit sendiri alat isap sabu, lalu menggunakannya bersama-sama dengan terdakwa tiga," lanjut Hakim Ketua.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama, sesuai Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.
Vonis majelis hakim ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Nia dan Ardi dengan hukuman 12 bulan rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat, (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Sementara mengutip Tribunnews.com, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, merasa putusan tidak sesuai dengan hasil asesmen.
Meski begitu, pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap menghormati vonis yang dijatuhkan Hakim.
Namun dalam persidangan, Wa Ode menuturkan, sang klien langsung mengajukan banding yang merupakan upaya terdakwa untuk memperjuangkan haknya.
"Secara hukum bahwa putusan satu tahun itu, jelas tidak sesuai dengan fakta hukum."
"Kami menghormati keputusan Hakim, tetapi ada hak untuk mengajukan banding," ungkap Wa Ode dalam videounggahan kanalYouTube Star Story, Selasa (11/1/2022).
Wa Ode menerangkan, vonis yang dijatuhkan pada sang klien kini belum berkekuatan hukum tetap.
"Sudah langsung banding tadi, jadi sudah langsung, artinya putusan ini belum inkracht."
"Mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi," lanjutnya.
Saat pembacaan vonis, Nia Ramadhani disebut terlihat tak mampu menahan air matanya.
Wa Ode lantas mengatakan, kondisi tersebut sangat wajar terjadi pada sang klien.
Dikarenakan dalam kasus ini, Ardi Bakrie dan istri telah menjalankan kewajiban, yakni rehabilitasi.
"Ya wajarlah, karena mereka ini kan sebenarnya sudah menjalankan rehabilitasi. Mengikuti apa yang menjadi hasil asesmen," tandas Wa Ode.
(*)