Dari fakta tersebut, majelis hakim berkesimpulan bahwa Nia, Ardi, dan Zen Vivanto belum masuk kualifikasi sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
"Karena tidak terdapat fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama," ujar Hakim Ketua.
"Para terdakwa juga tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika."
"Karena terdakwa menggunakan narkotika dengan maksud dan tujuan sebagaimana tersebut di atas."
"Bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam menggunakan narkotika," lanjutnya.
Majelis hakim juga menyimpulkan bahwa Nia dan Ardi secara sadar dan sengaja menggunakan narkotika tersebut.
"Hal ini ditandai Nia menyuruh terdakwa satu membeli narkotika dan dengan sengaja.
"Lalu merakit sendiri alat isap sabu, lalu menggunakannya bersama-sama dengan terdakwa tiga," lanjut Hakim Ketua.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama, sesuai Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.
Vonis majelis hakim ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).