Follow Us

Berderai Air Mata, Hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Terungkap Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara

Dwi Purworahayu - Rabu, 12 Januari 2022 | 14:30
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Facebook

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Sebelumnya, JPU menuntut Nia dan Ardi dengan hukuman 12 bulan rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat, (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Sementara mengutip Tribunnews.com, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, merasa putusan tidak sesuai dengan hasil asesmen.

Meski begitu, pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap menghormati vonis yang dijatuhkan Hakim.

Namun dalam persidangan, Wa Ode menuturkan, sang klien langsung mengajukan banding yang merupakan upaya terdakwa untuk memperjuangkan haknya.

"Secara hukum bahwa putusan satu tahun itu, jelas tidak sesuai dengan fakta hukum."

"Kami menghormati keputusan Hakim, tetapi ada hak untuk mengajukan banding," ungkap Wa Ode dalam video unggahan kanal YouTube Star Story, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Tak Hanya Sekali Dua Kali Disuruh Beli Sabu, Ternyata Segini Besaran Gaji Sopir Nia Ramadhani yang Telah Bekerja Selama 20 Tahun

Wa Ode menerangkan, vonis yang dijatuhkan pada sang klien kini belum berkekuatan hukum tetap.

"Sudah langsung banding tadi, jadi sudah langsung, artinya putusan ini belum inkracht."

"Mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi," lanjutnya.

Saat pembacaan vonis, Nia Ramadhani disebut terlihat tak mampu menahan air matanya.

Wa Ode lantas mengatakan, kondisi tersebut sangat wajar terjadi pada sang klien.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest