Sebelumnya, JPU menuntut Nia dan Ardi dengan hukuman 12 bulan rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat, (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Sementara mengutip Tribunnews.com, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, merasa putusan tidak sesuai dengan hasil asesmen.
Meski begitu, pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap menghormati vonis yang dijatuhkan Hakim.
Namun dalam persidangan, Wa Ode menuturkan, sang klien langsung mengajukan banding yang merupakan upaya terdakwa untuk memperjuangkan haknya.
"Secara hukum bahwa putusan satu tahun itu, jelas tidak sesuai dengan fakta hukum."
"Kami menghormati keputusan Hakim, tetapi ada hak untuk mengajukan banding," ungkap Wa Ode dalam videounggahan kanalYouTube Star Story, Selasa (11/1/2022).
Wa Ode menerangkan, vonis yang dijatuhkan pada sang klien kini belum berkekuatan hukum tetap.
"Sudah langsung banding tadi, jadi sudah langsung, artinya putusan ini belum inkracht."
"Mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi," lanjutnya.
Saat pembacaan vonis, Nia Ramadhani disebut terlihat tak mampu menahan air matanya.
Wa Ode lantas mengatakan, kondisi tersebut sangat wajar terjadi pada sang klien.