Follow Us

Berderai Air Mata, Hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Terungkap Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara

Dwi Purworahayu - Rabu, 12 Januari 2022 | 14:30
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Facebook

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

GridHype.ID - Kasus narkoba yang menyeret pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini sudah pada tahap vonis hukuman.

Mengejutkannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Melansir Kompas.com, vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Dalam putusannya, majelis hakim juga membacakan beberapa pertimbangan sehingga memutuskan Nia dan Ardi harus divonis penjara selama 1 tahun.

"Menimbang bahwa sejak April 2021 hingga tertangkap pada Rabu 7 Juli 2021, terdakwa sudah tiga hingga empat kali menggunakan narkotika," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan vonis Nia dan Ardi.

"Dan setelah menggunakan narkotika tersebut, perasaan sedih yang selama ini dirasakan hilang selama dua hingga empat hari kemudian," lanjutnya.

Sejak April 2021, Nia dan Ardi dengan sadar dan sengaja mengonsumsi sabu sebagai jalan keluar menghilangkan masalah.

"Sejak bulan April 2021 terdakwa dua (Nia Ramadhani) mulai menyuruh terdakwa satu (Zen Vivanto) untuk membeli narkotika yang tujuannya terdakwa tiga (Ardi Bakrie) mengonsumsi sabu karena ingin menghilangkan kelemahan yang ada pada dirinya yang selama ini tidak ditunjukkan," lanjut hakim.

Hakim menuturkan, usai mengonsumsi sabu, barulah permasalahan yang dirasakan Nia dan Ardi perlahan menghilang.

Baca Juga: Tak Kuasa Tahan Air Mata, Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun, Kuasa Hukum Lakukan Hal ini

"Setelah menggunakan narkotika tersebut, perasaan sedih yang selama ini dirasakan hilang selama dua hingga empat hari kemudian," ucap Hakim Ketua.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest