GridHype.ID - Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie mendapatkan vonis dari hakim.
Seperti yang diketahui, Nia Ramdhani dan sang suami keciduk pihak kepolisian lantaran menyalahgunakan obat terlarang.
Tak hanya berdua, sopir pasangan ini, Zen Vivanto juga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Melansir dari TribunWow.com, dikutip dari kanal YouTube Tribun Singkawang pada Selasa (11/1/2022) Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto menjalani sidang vonis.
Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah dengan menyalagunakan narkotika golongan pertama.
Sehingga mereka dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menghukum terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga dengan pidana hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda administrasi lima ribu," sambungnya.
Menanggapi vonis tersebut Nia Ramadhani pun tak sanggup membendung air matanya, hingga air matanya pun jatuh.
Kemudian, Hakim membacakan hak terdakwa, untuk memilih menolak atau menerima putusan.
"Undang-undang memberikan hak kepada terdakwa, yang pertama diberikan hak untuk segera menerima putusan,
yang kedua diberikan hak untuk menolak putusan untuk selanjutnya menggunakan upaya hukum banding,
yang ketiga untuk hal mempelajari terlebih dahulu putusan ini sebelum menetukan sikap apakah saudara menerima atau menolak putusan,"
Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab ,Nia Ramadhani, Ardie Bakrie beserta Zen Vivanto, menunda untuk memberikan tanggapan.
"Sehubungan klien kami tadi langsung banding sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim, menurut kami secara hukum belum bisa dilaksanakan," ujar Wa Ode Nur Zainab.
Sebagaimana yang diketahui, Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie beserta supirnya, Zen Vivanto terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Diketahui ketiganya ditangkap pada Rabu (7/7/2021) di kediaman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Mengutip dari Kompas.com, setelah penangkapan, ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi sendiri mengamankan sabu seberat 0,78 gram beserta alat isap sebagai barang bukti.
Para tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
(*)