Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkoba Digelar, Nia Ramadhani Ajukan Nota Keberatan Soal Adanya Kronologi Penggeledahan

Sabtu, 04 Desember 2021 | 07:15
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah dan KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie melambaikan tangan saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

GridHype.ID - Persidangan atas kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih berlangsung.

Sebagaimana yang diketahui, dikutip dari Grid.ID, Nia Ramadhani dan Ardi Barkrie baru saja menjalani sidang perdana kasus narkoba.

Sidang tersebut berlangsung pada Kamis (2/12/21) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasangan tersebut diberitakan telat datang ke persidangan hampir dua jam lamanya.

Sidang yang awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB baru bisa dilaksanakan pukul 11.50 WIB.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disebut mengalami diare sampai harus mendapat penanganan dari dokter.

Tak ayal, keterlambatan pasangan tersebut ke ruang sidang mendapat teguran dari majelis hakim.

Di samping itu, kedua tersangka tak bisa diwawancara karena dijaga ketat oleh bodyguard namun pengacara mereka, Wa Ode Nur Zaenab bersedia memberikan keterangan.

Baca Juga: Background Pendidikannya Saja Nggak Kaleng-kaleng Lulus dari Kampus Terbaik Australia, Nagita Slavina Berhasil Sabet Penghargaan Gorgeous Mom, Kalahkan Citra Kirana Hingga Ayu Ting Ting

Mengenai isu penggeledahan di rumah Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zaenab membantah.

“Tidak ada penggeledahan,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa Nia Ramadhani menyerahkan sendiri barang bukti yang ia miliki.

“Dalam arti mereka melakukan pemeriksaan-pemeriksaan di rumah tidak tapi ibu Nia secara sukarela memberikan alat bukti kepada penyidik,” terangnya.

“Beliau juga mengakui telah menggunakan,” lanjut Wa Ode Nur Zaenab.

Sementara, kuasa hukum Nia Ramdhani, Wa Ode Nur Zaenab mengajukan nota pembelaan.

Dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zaenab, mengatakan tanggapan itu akan disampaikan lewat nota pembelaan (pledoi) nanti.

"Ada tanggapan terhadap surat dakwaan itu. Tetapi tanggapan itu akan kami sekaliguskan di dalam pledoi atau nota pembelaan yang nanti akan kami ajukan," kata Wa Ode Nur Zaenab usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Menurut Wa Ode, eksepsi lewat nota pembelaan itu memang bisa dilaksanakan agar mempercepat proses persidangan.

Baca Juga: Kini Berkas Perkaranya Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kondisi Fisik Nia Ramadhani Ketika Jalani Rehabilitasi Narkoba Dibongkar Sosok ini

Keberatan itu sendiri perihal kronologi penggeledahan.

Terlebih, Nia Ramdhani sendirilah yang memberikan barang bukti ketika polisi menangkapnya.

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : Grid.ID, KompasTV

Baca Lainnya