Follow Us

Angin Segar untuk Pelaku Pariwisata, Bantuan Sebesar Rp 2 Juta Segera Disalurkan Pemerintah, Buruan Akses Laman Ini untuk Mendaftar

Dwi Purworahayu - Minggu, 14 November 2021 | 10:30
Ilustrasi uang tunai.
Kompas.com

Ilustrasi uang tunai.

GridHype.ID - Kabar gembira untuk para pelaku pariwisata.

Pasalnya, pemerintah segera menyalurkan bantuan sebesar Rp 2 juta untuk pelaku pariwisata di Indonesia.

Melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), pemerintah akan menyalurkan bantuan dalam bentuk Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP).

Mengutip Kompas.com, bantuan akan diberikan kepada sejumlah pelaku wisata.

Seperti biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi jangka penedek lainnya.

Masa pendaftaran untuk mengakses bantuan sebesar Rp 2 juta ini akan dibuka 15 — 26 November 2021.

Selengkapnya, cara mendapatkan bantuan pelaku wisata dapat disimak di sini:

Pendaftaran bansos Kemenparekraf

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya, perlu disimak pendaftaran dibuka sejak 15-26 November 2021.

Pendaftaran dapat dilakukan di laman berikut ini atau mengunjungi http://bpup.kemenparekraf.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Ada Lagi! Buruan Cek Status Penerima BSU Rp1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id, Siapa Tahu Beruntung

Persyaratan

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar.

1. Jenis usaha

Masuk dalam 6 kategori usaha:

- Biro perjalanan wisata

- Agen perjalanan wisata

- Spa

- Hotel melati

- Homestay

- Penyediaan akomodasi jangka penedek lainnya

2. Legalitas usaha

Memiliki NIB tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola Online Single Submission (OSS) yakni Kementerian Investasi/BKPM.

3. Skala usaha

Penerima BPUP adalah memreka yang usahanya ada di skala usaha kecil dan menengah.

4. Belum menerima bantuan

Syarat selanjutnya adalah pemilik usaha tersebut belum menerima bantuan lain yang diadakan pemerintah.

Baca Juga: Bak Angin Segar Cair di Bulan November ini, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Lewat Laman Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan

5. Masuk dalam kabupaten/kota penerima

Terakhir, usaha pariwisata yang didaftarkan berada di 35 kota/kabupaten yang termasuk dalam penerima program BPUP.

Kriteria Daerah Penerima BPUP adalah sebagai berikut:

- Pintu Masuk Pembukaan Bandara Internasional

- 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS 2018-2020 pada kabupaten/kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.

Besaran bantuan

Besaran BPUP adalah Rp 2.000.000 per bulan dan diberikan selama 2 bulan.

Sementara penyalurannya akan dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan.

Tanggal penting

Berikut ini adalah htanggal-tanggal yang harus diperhatikan bagi Anda yang ingin mendaftarkan usahanya untuk program BPUP 2021.

1. Pendaftaran: 15-26 November 2021

2. Verifikasi dan validasi: 15-26 November 2021

3. Pencairan bantuan: 13-24 Desember 2021

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Salurkan Sederet Bantuan Sosial, Mulai dari BLT UMKM hingga Kuota Kemendikbud Cair November 2021

(*)

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest