Follow Us

Angin Segar untuk Pedagang Kecil! Bantuan Bantuan RP 1,2 juta Mulai Dicairkan, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos

Ruhil Yumna - Minggu, 24 Oktober 2021 | 08:45
bansos PKL
tribunnews.com

bansos PKL

GridHype.ID - Pandemi telah berjalan hampir dua tahun.

Meski angka kasus telah menurun, namun berbagai dmpak pandemi masih banyak dirasakan oleh masyarakat.

Nah, baru-baru ini ada kabar gembira bagi para pedagang Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warteg.

Pemerintah menggelontorkan sejumlah dana untuk memberikan bantuan tunai kepada para PKL dan Warung atau biasa disingkat BTPKLW.

Bantuan ini sudah mulai diberikan kepada para peiliki warung dan pengusaha warteg.

Bansos ini sudah mulai berjalan sejak awal bulan Oktober 2021 ini.

Para penerima berhak mendapat uang tunai sejumlah Rp 1,2 juta.

Apa saja syaratnya dan bagaimana cara mendapatkannya ya?

Baca Juga: Angin Segar Berhembus, Begini Cara Mengaktifkan Kembali Kartu PBI Jaminan Kesehatan Agar Bisa Mendapat Bantuan Pemerintah, Terdapat 9 Juta Slot Lagi

Seperti dikutip dari kompas.com via TribunKaltim.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan bantuan uang tunai atau bansos PKL, pemilik warung dan pengusaha warteg tersebut akan disalurkan melalui TNI dan Polri.

Petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat nantinya yang akan melakukan pendataan pelaku usaha.

Source : GridFame.ID

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest