Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Angin Segar untuk Pedagang Kecil! Bantuan Bantuan RP 1,2 juta Mulai Dicairkan, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos

Ruhil Yumna - Minggu, 24 Oktober 2021 | 08:45
bansos PKL
tribunnews.com

bansos PKL

Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas.

Akan ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto, beber Airlangga.

“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” ujar Airlangga.

Adapun syarat penerima bantuan tunai tersebut adalah:

- Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4,

- Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM,

Baca Juga: Bikin Ussy Sulistiawaty Ketar-ketir, Andhika PratamaJadi Buronan Netizen Gegara Absen Program Ini, Pemicunya Ternyata Lawakan yang Sentil Pemerintah

- Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

Penyaluran bantuan di Jakarta Barat sudah dimulai

Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, penyaluran bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta sudah dimulai pada 21 September kemarin.

Sebanyak 4.400 PKL dan pengusaha warung di Jakarta Barat akan menerima bantuan tunai di bawah program BTPKLW tersebut.

Source : GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x