GridHype.ID- Memasuki November 2021, pemerintah masih menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak covid-19.
Bantuan sosial ini berasal dari bansos reguler maupun bantuan khusus yang diberikan semasa pandemi.
Ya,Kementerian Sosial (Kemensos) hingga kini masih membagikan bantuan sosial reguler yang ada dalam tanggung jawab mereka.
Kemudian, ada juga bantuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Bantuan dari kedua kementerian tersebut merupakan bantuan khusus yang diberikan semasa pandemi Covid-19.
Lantas, bantuan apa saja yang masih dicairkan pada November 2021? Berikut ini daftarnya, seperti yang dikutip dari Kompas.com:
Bantuan yang cair pada November 2021
1. Diskon listrik PLN
Bantuan dikson listrik PLN masih akan diperpanjang hingga akhir tahun.
Bagi pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 VA, akan mendapat diskon 50persen.
Sementara, rumah tangga dengan daya 900 VA akan mendapat diskon 25 persen.
"Kami akan menambah dan memperpanjang diskon listrik yang harusnya selesai bulanSeptember, untuk 32,6 juta pelanggan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, konferensi saat pers evaluasi pelaksanaan PPKM darurat, Sabtu (17/7/2021).
Cara cek listrik gratis November 2021
Bagi masyarakat yang ingin memastikan terlebih dahulu apakah dirinya bisamendapatkan diskon stimulus dari PLN dapat dilakukan dengan cara:
- Buka website https://portal.pln.co.id
- Klik "Diskon Stimulus Covid-19"
- Masukkan nomor ID Pelanggan PLN dan kode captcha Klik "cari"
- Masukkan nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat lengkap sesuai KTP dan kodecaptcha
- Klik "simpan"
- Jika pelanggan termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan munculketerangan besaran diskon yang diberikan.
Namun apabila tidak termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akanmuncul pemberitahuan bahwa pelanggan tidak mendapatkan diskon.
2. Kuota belajar Kemendikbud
Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan bantuan kuota belajar yang disalurkan setiap tanggal 11-15 setiap bulan hingga November 2021.
Berikut rincian besaran kuota internet yang diberikan:
- Siswa PAUD: 7 GB per bulan
- Siswa SD, SMP, dan SMA: 10 GB per bulan
- Pendidik PAUD dan SD-SMA: 12 GB per bulan
- Mahasiswa dan Dosen: 15 GB per bulan
Penerima bantuan paket kuota data tahun 2021 ditentukan berdasarkan pengajuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah diverifikasi dan divalidasi.
Cara cek bantuan kuota Kemendikbud
Untuk mengecek apakah bantuan kuota internet sudah masuk atau belum, bisadilakukan dengan cara ini:
Telkomsel: Melalui SMS dari Telkomsel atau dengan menghubungi *888# dan aplikasiMyTelkomsel.
Indosat: Melalui aplikasi myIM3 atau dengan menghubungi nomor USSD *123*075# lalupilih nomor satu.
Tri: Dengan menghubungi nomor USSD *123*10*3# atau lewat aplikasi Bima+
XL dan Axis: Melalui nomor *123# lalu pilih info atau lewat aplikasi aplikasimyXL dan AxisNet.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan sosial untuk PKH diperuntukkan bagi penerima manfaat keluarga miskin,yang anggota keluarganya memiliki:
- Ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun
- Anak yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, atau SMA/sederajat
- Lansia usia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat.
Berdasarkan laman PKH Kemensos, pada November 2021 penyaluran bansos PKH memasuki tahap ke-4.
Cara mengecek penerima manfaat bansos PKH
- Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah penerima manfaat
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Ketik kode Captcha Klik "Cari Data".
4. BPUM atau BLT UMKM
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan kembali menyalurkan BantuanProduktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro.
Besaran BPUM yang diterima juga masih tetap yakni sebesar Rp 1,2 juta per-pelakuusaha mikro.
Pencairan BPUM ini masih bisa dilakukan hingga Desember 2021.
Mengutip Kompas.com, 18 Juli 2021, saat ini, penyaluran BPUM dilakukan melaluidua bank, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Nasabah BNI dapat mengecek status penerimaan BPUM dengan langkah berikut:
- Buka https://banpresbpum.id
- Masukkan NIK
- Klik "Cari"
- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Bagi Nasabah BRI, berikut prosedur pencairan BPUM bagi pelaku usaha mikro:
Para penerima BPUM 2021 dapat melakukan pengecekan satu pintu melalui e-form BRIpada website https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK yang tertera pada KTP
- Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar
- Klik "Proses Inquiry"
- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
- Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka masyarakat dapat menghubungi Kantor
- Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli
Selain itu, kelengkapan dokumen pencairan lain yang dibutuhkan yakni :
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),
- Surat Pernyataan dan Kuasa, serta Formulir Pembukaan/Perubahan Data Rekening yangdisediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang ke Kantor BRI.
- Pencairan BPUM tidak dipungut biaya alias gratis.
(*)