GridHype.id-Sekitar sembilan juta data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) akan dihapus dari program pemerintah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Penghapusan data PBI-JK ini dikarenakan oleh berbagai hal.
Mulai dari meninggal dunia hingga adanya duplikasi data.
Sembilan juta data PBI-JK tersebut didapatkan setelah kemensos melakukan pemadanan data untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial.
Dilansir dari Kompas.com, Kemensos melakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
"Sebabnya ya di antara yang saya sebutkan di atas. Ada yang meninggal, pindah segmen, data ganda, dan sebagainya," kata dia pada Senin (27/9/2021) lalu, melalui keterangan persnya di Jakarta.
Untuk penetapan data per, 15 September 2021, dari data PBI JK sebelumnya, setelah dilakukan pemadanan terdapat data yang padan DTKS sebanyak 74.420.345, dan ada 12.633.338 yang tidak masuk DTKS, namun sudah padan Dukcapil.
"Data yang belum ada di DTKS inilah yang perlu verifikasi status miskin atau tidak mampu oleh daerah. Kalau hasil verifikasi dinyatakan layak, dapat masuk DTKS," ucapnya.
Untuk menuju kuota nasional sebanyak 96,8 juta, terdapat kesempatan untuk mengisi dengan 9.746.317 usulan baru, termasuk perbaikan data yang belum padan Dukcapil, migrasi dari PBI daerah, bayi baru lahir, pekerja yang setelah 6 bulan PHK belum punya pekerjaan, korban bencana dan lain-lain.
"Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Berdasarkan keterangan media sosial resmi BPJS Kesehatan, bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) atau PBI-JK bisa mengaktifkan kembali bantuan pemerintah tersebut dengan syarat layak membutuhkan layanan.