Hal ini berdasarkan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 di Pasal 8.
KIS-PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapus paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dapat dilakukan pengaktifan kembali.
Adapun cara mengaktifkan kartu PBI Jaminan Kesehatan tersebut yakni:
1. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center pada nomor terbaru mereka 165.
Bisa juga Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.
2. Kemudian, peserta yang dihapus dari program PBI Jaminan Kesehatan harus melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dan menunjukkan kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga (KK), serta KTP elektronik (e-KTP).
3. Merujuk dari dokumen kependudukan, Dinas Sosial nantinya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan untuk permohonan pengaktifan kembali status kepesertaan.
Asal peserta merupakan warga miskin atau yang layak membutuhkan layanan kesehatan ditanggung oleh pemerintah.
4. Usai dilakukan pengaktifan kembali status kepesertaan yang dihapus tadi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit.
Lalu, laporkan bahwa kartu kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan telah aktif kembali. (*)