Follow Us

Angin Segar untuk Pelaku Pariwisata, Bantuan Sebesar Rp 2 Juta Segera Disalurkan Pemerintah, Buruan Akses Laman Ini untuk Mendaftar

Dwi Purworahayu - Minggu, 14 November 2021 | 10:30
Ilustrasi uang tunai.
Kompas.com

Ilustrasi uang tunai.

Penerima BPUP adalah memreka yang usahanya ada di skala usaha kecil dan menengah.

4. Belum menerima bantuan

Syarat selanjutnya adalah pemilik usaha tersebut belum menerima bantuan lain yang diadakan pemerintah.

Baca Juga: Bak Angin Segar Cair di Bulan November ini, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Lewat Laman Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan

5. Masuk dalam kabupaten/kota penerima

Terakhir, usaha pariwisata yang didaftarkan berada di 35 kota/kabupaten yang termasuk dalam penerima program BPUP.

Kriteria Daerah Penerima BPUP adalah sebagai berikut:

- Pintu Masuk Pembukaan Bandara Internasional

- 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS 2018-2020 pada kabupaten/kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.

Besaran bantuan

Besaran BPUP adalah Rp 2.000.000 per bulan dan diberikan selama 2 bulan.

Sementara penyalurannya akan dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan.

Halaman Selanjutnya

Tanggal penting

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest