"Kita sediakan laman Lapor Kemensos dan wbs.kemensos, silakan. Kami langsung tindaklanjuti kok," ujar Hasim saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/7/2021).
Hasim berharap masyarakat berpartisipasi secara aktif untuk turut mengawasi distribusi bansos agar cepat terdistribusi, tepat sasaran, dan terjaga akuntabilitasnya.
Sehingga optimal pemanfaatannya sebagai jaring pengaman sosial, terutama untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Mengutip dari lamanKompas.com,jauh sebelumnya, Kementerian Sosial telah menegaskan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah tak boleh dipotong dengan alasan apapun juga.
Lantas, bagaimana cara melaporkan jika menemukan adanya permasalahan dalam penyaluran bansos?
Baca Juga: Kabar Gembira Para Pengusaha Warteg Sampai PKL, Pemerintah Siapkan Bantuan Sebesar Rp 1,2 Juta
1. Buka laman https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.
2. Pilih satu dari tiga tipe pelaporan yang tersedia. Bisa pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi.
3. Kemudian, perhatikan cara menyampaikan pengaduan yang baik dan benar sebelum mengisi laporan.
4. Tuliskan judul laporankamu untuk Kementerian Sosial. Judul laporan merupakan kesimpulan dari suatu permasalahan, inti dari suatu laporan yang disampaikan.
5. Berikutnya, tulis isi laporan dengan menceritakan kronologi kejadian yang ingin dikeluhkan.
6. Sertakan juga data diri Anda berupa nama dan NIK serta keterangan lainnya seperti nomor KIP/BPJS/KKS/PKH/KPS.