Kabar Gembira Para Pengusaha Warteg Sampai PKL, Pemerintah Siapkan Bantuan Sebesar Rp 1,2 Juta

Kamis, 22 Juli 2021 | 20:45
Kitchenesia.com/Dwi

Warteg Gang Mangga serves more complete package than common warteg out there.

GridHype.ID - Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih melonjak naik, pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM Darurat.

Bahkan terbaru, PPKM diperpanjang dan menggunakan istilah PPKM level 4.

Melansir dari Kontan.co.id, PPKM ini akan berlangsung mulai 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.

Melansir Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2021 tentang PPKM level 4 di wilayah Jawa Bali, PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.

Salah satu kriteria PPKM level 3 dan 4 ini dilakukan menerapkan kegiatan terkait pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum.

Pasalnya, Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)

Kendati demikian, pemerintah telah menyiapkan skema penyaluran bantuan yang menyasar para pelaku usaha warteg hingga PKL.

Melansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, bantuan ini sama seperti BLT UMKM alias BPUM. Bantuan bakal diberikan untuk 1 juta pelaku usaha.

Baca Juga: Kabar Gembira, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kembali Disalurkan Pemerintah, Simak Apa Saja Syarat Penerima Bantuan ini

"Pemerintah menyiapkan insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya (untuk) 3 juta (pelaku usaha) di mana yang Rp 1,2 juta untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," kata Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Airlangga mengungkapkan, bantuan tersebut sebagai tindak lanjut pengetatan akibat varian Delta yang pemerintah lakukan.

Tercatat, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun termasuk untuk Kartu Sembako, beras Bulog 10 kilogram, diskon tarif listrik, kuota internet gratis, hingga Kartu Prakerja.

"Program ini disiapkan untuk di daerah PPKM level 4 berlaku, level 4 menggantikan istilah darurat (pada kalimat PPKM Darurat), berlaku di 122 kab/kota (di Pulau Jawa-Bali) dan 15 Kab/Kota di luar Pulau Jawa-Bali," sebut dia.

Adapun saat ini, pihaknya tengah menggodok mekanisme penyaluran bantuan Rp 1,2 juta itu. Rencananya, pelaksanaan bakal disalurkan melalui koordinasi TNI/Polri.

Mekanisme lebih lanjut bakal diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Pelaku usaha super mikro ini bakal didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.

Baca Juga: Siap-siap, BST Rp 600 Ribu Beserta Paket Beras 10 Kg Segera Disalurkan ke Masyarakat, Cara Cek Daftar Penerima Bansos

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Kompas.com, kontan.co.id