Kabar Gembira, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kembali Disalurkan Pemerintah, Simak Apa Saja Syarat Penerima Bantuan ini

Kamis, 22 Juli 2021 | 14:30
Tribunnews/Jeprima

Ilustrasi uang subsidi gaji karyawan

GridHype.ID - Kabar gembira bagi para pekerja atau karyawan.

Pasalnya Pemerintah akan menyalurkan subsidi gaji atau bantuan pada para pekerja.

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para pekerja lainnya yang harus bertahan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Harapan dari penyaluran bantuan ini adalah untuk mencegah terjadinya PKH akibat adanya pandemi Covid-19.

Tak main-main calon penerima bantuan sosial upah (BSU) atau dikebal subsidi gaji ini diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan anggaran sebesar Rp 8 triliun.

Melansir dari Kompas.com, subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui konferensi pers Rabu (21/7/2021).

Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta yang Ditunggu-tunggu Kaum Pekerja, Kapan Cair? Berikut Penjelasannya

Nantinya, penyaluran bantuan ini akan melalui transfer bank.

Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

Melansir dari Tribunnews.com, Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Syarat Dapat Subsidi Gaji:

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Pekerja/Buruh penerima Upah; dan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, di antaranya:

- Industri barang konsumsi

- Perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan)

- Transportasi

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Usai Lebaran Ini, Apa Kamu Jadi Salah Satu Penerima Bantuannya?

- Aneka industri

- Properti

- Real estate.

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya