Follow Us

PPKM Diperpanjang, Pemerintah Siapkan Bansos Rp1,2 Juta untuk Warteg Hingga PKL, Begini Cara Mendapatkan Bantuannya

Dwi Purworahayu - Rabu, 04 Agustus 2021 | 12:30
Pedagang warteg dan PKL dapat bansos
Istimewa

Pedagang warteg dan PKL dapat bansos

GridHype.ID - PPKM level 4 kembali diperpanjang, Presiden Joko Widodo telah menyiapkan sejumlah bantuan (bansos) untuk masyarakat terdampak.

Seperti yang diwartakan Tribunnews.com, Presiden Jokowi resmi melanjutkan penerapan PPKM Level 4 di sejumlah kabupaten/kota.

PPKM Level 4 kali ini akan diberlakukan pada tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi pada Senin (02/08/2021), secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ucap Presiden Jokowi.

Maka dari itu, untuk mengatasi beban masyarakat akibat PPKM, pemerintah akan mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat.

"Pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bansos untuk masyarakat (seperti) program PKH, BST dan BLT desa. Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan dan program Banpres produktif usaka mikro sudah diluncurkan pada 30 Juli lalu," ungkap Jokowi.

Baca Juga: Persiapkan Dirimu! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Sebentar Lagi Dibuka, Simak 5 Pekerjaan Paling Dicari di Indonesia

Ya, pelaku usaha super mikro seperti warteg hingga Pedagang Kaki Lima (PKL) pun mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Mengutip Kompas.com, pemerintah bakal menyalurkan bantuan Rp 1,2 juta bagi para pelaku usaha super mikro seperti warteg hingga Pedagang Kaki Lima (PKL).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bantuan ini akan diberikan kepada 1 juta pelaku usaha.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest