GridHype.ID - Kabar gembira, para buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3-4 akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah berupa BLT Subsidi Gaji.
Diketahui, BLT Subsidi Gaji alias Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Lebih lanjut, BLT Subsidi Gaji ini diberikan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus.
Sehingga penerima BLT Subsidi Gaji akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.
Terkait jadwal penyaluran, seperti yang diwartakan Tribunnews.com, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi membeberkan perkiraan waktunya, yaitu pada awal Agustus 2021.
"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Anwar Sanusi pada Kamis (29/7/2021).
Namun, tak semua pekerja/buruh bisa mendapatkan bantuan ini.
BSU ini rupanya hanya menyasar pada para pekerja/buruh yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Mengutip Kompas.com, syarat dan kriteria penerima bantuan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
Aturan itu berisi Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).