GridHype.ID - Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih melonjak naik, pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM Darurat.
Bahkan terbaru, PPKM diperpanjang dan menggunakan istilah PPKM level 4.
Melansir dari Kontan.co.id, PPKM ini akan berlangsung mulai 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.
Melansir Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2021 tentang PPKM level 4 di wilayah Jawa Bali, PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.
Salah satu kriteria PPKM level 3 dan 4 ini dilakukan menerapkan kegiatan terkait pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum.
Pasalnya, Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)
Kendati demikian, pemerintah telah menyiapkan skema penyaluran bantuan yang menyasar para pelaku usaha warteg hingga PKL.
Melansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, bantuan ini sama seperti BLT UMKM alias BPUM. Bantuan bakal diberikan untuk 1 juta pelaku usaha.
"Pemerintah menyiapkan insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya (untuk) 3 juta (pelaku usaha) di mana yang Rp 1,2 juta untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," kata Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Airlangga mengungkapkan, bantuan tersebut sebagai tindak lanjut pengetatan akibat varian Delta yang pemerintah lakukan.
Tercatat, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun termasuk untuk Kartu Sembako, beras Bulog 10 kilogram, diskon tarif listrik, kuota internet gratis, hingga Kartu Prakerja.