Para penerima nantinya masing-masing bakal mendapatkan Rp 1 juta.
Namun, ada syarat wajib yang harus diperhatikan untuk pencairan tahun ini.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ibu Ida, Rabu (21/7/2021)
Dari anggaran tersebut, masing-masing pekerja akan mendapat Rp 1 juta untuk dua bulan melalui transfer bank.
Besaran BLT Karyawan 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 2,4 juta yang dibayar bertahap.
Syarat mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Pekerja/Buruh penerima Upah
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan Juni 2021.
4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM 3 dan 4.
5. Membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.