Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira, BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Disalurkan kepada Para Pekerja, Simak Apa Saja Syarat Wajib Agar Menerima Subsidi Gaji ini

Nabila Nurul Chasanati - Kamis, 29 Juli 2021 | 15:00
Subsidi Gaji BPJS Ketenagkerjaan
kompas.com

Subsidi Gaji BPJS Ketenagkerjaan

Para penerima nantinya masing-masing bakal mendapatkan Rp 1 juta.

Namun, ada syarat wajib yang harus diperhatikan untuk pencairan tahun ini.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ibu Ida, Rabu (21/7/2021)

Dari anggaran tersebut, masing-masing pekerja akan mendapat Rp 1 juta untuk dua bulan melalui transfer bank.

Baca Juga: Ditargetkan Cair Bulan Juli ini, Simak Cara Daftar BLT UMKM 1,2 Juta, Siapkan KTP, KK, dan Dokumen ini untuk Mendaftarnya

Besaran BLT Karyawan 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 2,4 juta yang dibayar bertahap.

Syarat mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

2. Pekerja/Buruh penerima Upah

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan Juni 2021.

4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM 3 dan 4.

5. Membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Source :Kompas.comSurya.co.id

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x