Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira, BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Disalurkan kepada Para Pekerja, Simak Apa Saja Syarat Wajib Agar Menerima Subsidi Gaji ini

Nabila Nurul Chasanati - Kamis, 29 Juli 2021 | 15:00
Subsidi Gaji BPJS Ketenagkerjaan
kompas.com

Subsidi Gaji BPJS Ketenagkerjaan

GridHype.ID - Bagi para pekerja ada kabar gembira di tengah kebijakan PPKM Level 4 ini.

Pasalnya, pemerintah akan kembali melanjutkan penyaluran bantuan subsidi upah (subsidi gaji) untuk para pekerja.

Tak main-main, pemerintah menggelontorkan anggaran untuk bantuan subsidi gaji ini.

Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8 triliun untuk 8 juta untuk para pekerja.

Melansir dari Kompas.com, subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui konferensi pers Rabu (21/7/2021).

Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Baca Juga: Sekarang Nggak Perlu Repot-repot Antre ke Bank, Tinggal Reservasi Online di Website ini BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair

Nantinya, penyaluran bantuan ini akan melalui transfer bank.

Terlebih, seperti yang dilansir dari Surya.co.id, saat itu para pekerja yang gajinya di bawah 5 juta, mendapat bantuan Rp 1,2 juta untuk 2 bulan.

Kini pemerintah kembali mengeluarkan anggaran untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja di bawah Rp 3,5 juta.

Source :Kompas.comSurya.co.id

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x