Sekarang Nggak Perlu Repot-repot Antre ke Bank, Tinggal Reservasi Online di Website ini BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair

Kamis, 29 Juli 2021 | 08:00
Kompas.com

Bantuan pemerintah seperti bansos dan lainnya dibagikan di masa PPKM

GridHype.ID - Bantuan pemerintah menjadi yang ditunggu-tunggu di pemberlakuan kebijakan PPKM.

Terlebih pemerintah memutuskan untuk melanjutkan bantuan atau subsidi bagi masyarakat selama kebijakan PPKM level 4.

Kebijakan PPKM Level 4 sendiri masih diperpanjang hingga berakhir hingga 2 Agustus 2021.

Melansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, bantuan tersebut meliputi subsidi kuota internet selama lima bulan ke depan yang menyasar 38,1 juta warga.

"(Subsidi kuota internet) Agustus sampai dengan Desember, ini untuk 38,1 juta penerima, besarnya Rp 5,54 triliun," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021) malam.

Kemudian, pemerintah juga melanjutkan diskon listrik selama tiga bulan yang berlangsung mulai Oktober-Desember 2021.

Besaran biaya bantuan ini sebanyak Rp 1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan.

Berikutnya, pemerintah melanjutkan bantuan rekening minimum biaya abonemen atau biaya beban selama tiga bulan.

Bantuan ini mulai berlaku pada Oktober-Desember 2021.

"Itu untuk 1,14 juta pelanggan, besarnya Rp 420 miliar," kata Airlangga.

Baca Juga: Ditargetkan Cair Bulan Juli ini, Simak Cara Daftar BLT UMKM 1,2 Juta, Siapkan KTP, KK, dan Dokumen ini untuk Mendaftarnya

Airlangga mengatakan, pemerintah juga menyiapkan dana bantuan sebesar Rp 10 triliun untuk Kartu Pra Kerja dan subsidi upah.

Rincian bantuan tersebut meliputi, bantuan subsidi upah sebesar Rp 8,8 triliun dan Kartu Pra Kerja Rp 1,2 triliun.

Bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4, nantinya para pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 600.000 dan akan diberikan dua kali pencairan.

Kemudian, bantuan beras 10 kilogram untuk 28,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Di mana tahap pertama disalurkan ke 20 juta KPM dan tahap ke dua diberikan kepada 8,8 juta KPM.

Lalu, pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang dicairkan pada kuartal II.

"Dan ini masing-masing menerima Rp 1,2 juta, dan ini ada 1,5 juta penerima yang dipersiapkan untuk bantuan warung dan PKL," kata dia.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan untuk warung dan pedagang kali lima (PKL) dengan skema Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada 1,2 penerima dengan besaran dana Rp 1,2 juta yang dibagikan TNI-Polri.

Pemerintah sendiri memudahkan penyaluran bantuan untuk para penerima bantuan.

Melansir dari Tribunnews.com, kini penyaluran BLT UMKM bisa dilakukan online.

Berkaca dari penyaluran sebelumnya, pencairan BLT UMKM berpotensi menimbulkan kerumunan di Unit Kerja Operasional (UKO) BRI.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan 3 Juta Penerima BLT UMKM 1,2 Juta di Kuartal Ketiga, Cek Daftar Penerimanya Lewat Login ke Alamat Website BRI Berikut ini

Untuk mencegah penularan Covid-19 dan menghindari kerumunan, penerima BLT UMKM diberi kebebasan untuk menentukan waktu pencairan.

Reservasi kuota antrean ini dilakukan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum. Berikut cara reservasi online untuk pencairan BLT UMKM:

Berikut cara reservasi online untuk pencairan BLT UMKM:

1. Akses laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Nasabah yang merupakan penerima bantuan akan diarahkan ke halaman resevasi. Halaman reservasi tidak akan muncul jika nasabah bukan penerima BLT UMKM.

3. Isi data meliputi nomor KTP Pilih UKO yang ingin dituju, dengan mengisi provinsi, kota/kabupaten.

4. Pilih salah satu unit kerja dan pilih jadwal antrean. Setelah dilengkapi, isi kode verifikasi.

5. Kemudian akan muncul nomor referensi. Simpan nomor referensi tersebut dan jangan sampai hilang.

6. Datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan.

Lebih lanjut, penerima bantuan akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.

Sebagai tambahan informasi, Pencairan BLT UMKM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima.

Sehingga, pencairan bisa dilakukan selambat-lambatnya sampai Desember 2021.

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya