Adapun kuota penerima bansos di setiap kelurahan bisa dilihat di menu kuota per kelurahan.
Selanjutnya, katanya, data yang telah diusulkan langsung diverifikasi dan validasi sebagai dasar kelayakan.
Selain itu, dalam pengusulan ini tak ada penggunaan formulir DTKS, sebab kelurahan hanya mengisi usulan format yang ditentukan.
"Yang diusulkan itu kepala keluarganya kecuali jika lansia ya lansia itu sendiri. Usulan dimusyawarahkan di kelurahan dan nanti terakhir Dinas Sosial yang akan memeriksa usulan itu," katanya.
Deadline pengusulan penerima non-DTKS paling lambat Sabtu 10 Juli 2021 pukul 00.00 WIB.
Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Sosial bakal memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga terdampak Covid-19 selama penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Tono Rusdiantono mengatakan rencananya bantuan ini akan menyasar warga yang tak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Sebab, katanya, warga yang masuk dalam DTKS sudah terkaver oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
"Akan ada 60 ribu keluarga penerima manfaat atau kepala keluarga yang dapat bantuan ini. Satu KK diperkirakan jumlah bantuannya Rp 500 ribu dan hanya menerima sekali selama masa PPKM darurat," ujarnya saat dihubungi, Rabu (7/7/2021).