GridHype.ID - Lonjakan angka kasus Covid-19 meningkat tinggi.
Pemerintah sendiri akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat.
Pemberlakukan PPKM Mikro Darurat ini akan dimulai pada 2 Juli sampai 20 Juli 2021.
Untuk menyukseskan rencana PPKM ini, pemerintah mengatur strategi agar ekonomi tetap berjalan semasa pengetatan berlangsung.
Dilansir dari Kontan.co.id, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan guna menjaga pemulihan ekonomi di kuartal III-2021, pemerintah akan mempercepat realisasi bansos dengan menarik ke depan bansos tiga bulan ke depan.
“Pemberian bansos itu diarahkan ke daerah-daerah yang terkena PPKM Mikro Darurat. Selain itu ada perpanjangan insentif fiskal termasuk diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor dan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) properti,” kata Iskandar kepada Kontan.co.id, Rabu (30/6).
Tak hanya itu, Iskandar mengatakan pemerintah juga akan memberikan insentif baru berupa pembebasan PPN untuk sewa.
Namun, dirinya belum memerinci terkait sektor usaha penerima relaksasi kebijakan fiskal tersebut.
“PPKM Mikro Darurat kemungkinan besar berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi karena sektor-sektor yang mempengaruhi penularan Covid-19 dibatasi,” ujar Iskandar.
Adapun pihaknya masih optimistis, pertumbuhan ekonomi di kuartal III-2021 tumbuh di kisaran 5,8% hingga 7% year on year (yoy).
Angka tersebut lebih rendah dari prediksi ekonomi pada kuartal II-2021 yang berada di level 7% yoy.
Sementara itu untuk kelanjutan program BST (Bantuan Sosial Tunai), Pemprov DKI Jakarta masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.
Melansir dari Kompas.com, Kepala Dinas DKI, Pemi tidak menjawab terkait penyaluran BST apakah dilanjutkan hingga tahap kelima.
"Kita tunggu kebijakan pemerintah pusat ya," ujar Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari dalam pesan singkat, Senin (28/6/2021).
Dia kembali mengulang jawaban untuk menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Diketahui BST terakhir cair pada 30 April 2021.
Pencairan tersebut merupakan pencairan tahap keempat dari rangkaian BST yang dimulai awal tahun 2021.
Hingga saat ini, Senin (28/6/2021) belum ada informasi terkait pencairan tahap kelima dan keenam yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Bantuan sosial tunai senilai Rp 300.000 per bulan per Kepala Keluarga (KK) itu masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.
(*)