"Masih ada calon penerima tidak sesuai kriteria baik ibu rumah tangga, ASN, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN, BLU yang mendaftar," kata Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (01/04/2021).
Lantas, BLT UMKM Rp1,2 juta ini sebetulnya ditujukan untuk siapa?
Mengutip Tribunnews.com, pelaku usaha mikro harus memenuhi sejumlah syarat berikut apabila ingin mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta.
- Warga Negara Indonesia
- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Untuk 3 Juta Penerima Kapan Cair? Kemenkop UKM Beri Penjelasan
- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.