GridHype.ID- Terakhir dibuka samapi 28 Juni 2021, pelaku usaha mikro bisa masih bisa mengajukanusulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2.
Melansir wartakotalive.com, pemerintah telah menyediakan dana senilai Rp 3,6 triliun untuk membantu 3 juta pelaku usaha mikro melalui BLT UMKM tahap kedua.
Sementara sebanyak 9,8 juta penerima BLT UMKM tahap pertama telah menerima total bantuan sebesar Rp 11,76 triliun.
Sehingga masing-masing penerima BLT UMKM mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,2 juta dari pemerintah untuk tambahan modal usaha mereka.
Cara pengajuan BLT UMKM
Mengutip kompas.com, cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.
Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.
Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia