GridHype.ID - Kabar gembira, pengajuan usulan program Banpres BPUM atau BLT UMKM tahap 2 masih dibuka hingga Juni 2021.
Ya, pemerintah masih menunggu berkas-berkas pengajuan dari para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM tahap 2 hingga 28 Juni 2021.
Seperti yang diberitakan Kompas.com pada Minggu (23/5/2021), batas waktu pengajuan BLT UMKM ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM Anang Rachman.
Anang juga mengatakan, pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.
"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).
BLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19 dengan indeks bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Cara pengajuan BLT UMKM
Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.
Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.