GridHype.ID- Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap pertama masih berlangsungdi tengah-tengah prosespendaftaran program Banpres BPUM tahap 2.
Bagi pelaku usaha mikro yang telah mengajukan usulan BLT UMKM Rp1,2 juta, bisa mengecek daftar penerima BPUM secara mandiri.
Bank penyalur BLT UMKM pun menyediakan laman resmiuntukpelaku usaha mikro agar bisa mengecek daftar penerima BPUM.
Sebagai informasi, bantuan yang disalurkan pemerintah ini hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)