GridHype.ID- Belum terlambat, pelaku usaha mikro masih bisa mengajukan usulan BLT UMKM atau Banpres BPUM hingga 28 Juni 2021.
Diketahui melalui kompas.com, BLT UMKM tahun ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Di sisi lain, Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan,pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.
"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).
Sementara mengutip Tribunnews.com, Kemenkop-UKM memastikan, penyaluran BLT UMKMtahap dua sedang dalam persiapan.
"Hanya ada dua tahap penyaluran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan," tulis akun @kemenkopukm pada Senin (14/6/2021).
Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar programBPUM tahap kedua, simak tips berikut agar kamu lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.
Hal yang perlu diperhatikan adalah tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah ini.
Pelaku usaha mikro harus memenuhi sejumlah syarat apabila ingin mendaftar BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Apa saja syarat penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta?