GridHype.ID - Program Banpres BPUM alias BLT UMKM masih terus disalurkan pemerintah pada para pelaku usaha mikro.
Bahkan, pendaftaran BLT UMKM tahap kedua masih dibuka hingga 28 Juni 2021.
Nantinya, penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah untuk tambahan modal usaha.
Melansir Tribunnews.com, proses pengusulan BLT UMKM tahap dua dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.
Pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BLT UMKM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:
1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:
- Fotokopi KTP elektronik;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.