Setelah terdaftar di sistem DTKS, langkah selanjutnya adalah pencairan.
Masyarakat bisa melakukan pencairan di kantor PT Pos Indonesia sebagai penyalur.
Jangan lupa bawa beberapa dokumen sebagai syarat.
Cara pencairan bansos tunai sebagai berikut:
1. Pastikan menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST
2. Setelah menerima surat, datangi kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan
3. Membawa surat pemberitahuan dan KTP/KK
4. Datang atas nama sendiri (tidak boleh diwakilkan)
5. Tunggu giliran serta tunjukan surat pemberitahuan dan KTP/KK yang dibawa