GridHype.ID - Memasuki Juni 2021, salah satu bantuan yang masih disalurkan pemerinah adalah BLT Dana Desa.
Ya, seperti yang wartakan Tribunnews.com, BLT Dana Desa menjadi salah satu bansos yang dilanjutkan pada 2021 untuk menghadapi dampak pandemi dan memulihkan perekonomian.
BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin di desa berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang bersumber dari Dana Desa.
Diketahui, penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan hingga Desember 2021.
Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan BLT Dana Desa dan cara cek di sid.kemendesa.go.id?
Syarat Penerima BLT Dana Desa
Mengutip kompas.com, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, disebutkan bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.