Sementara bagi penerima yang sakit, lanjut usia, dan disabilitas berat, petugas pos akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal penerima.
Kemensos memastikan tidak ada potongan apapun sehingga penerima tetap mendapat Rp 300.000 per bulan selama 2 bulan yakni Mei-Juni 2021.
(*)