Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Heboh Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3, Kemenkop UKM Tegaskan Pemerintah Tengah Proses Pendaftaran Banpres BPUM Tahap 2

Dwi Purworahayu - Kamis, 03 Juni 2021 | 16:30
ilustrasi BLT UMKM
dok.Kompas.com

ilustrasi BLT UMKM

Cara daftar BLT UMKM

Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Baca Juga:Syarat Punya Usaha Mikro dan Dibuktikan Surat Usulan Calon Penerima BPUM, Segera Daftarkan Dirimu Sebagai Penerima BLT UMKM 2021

Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Warga Negara Indonesia (WNI).

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari

pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Source :Kompas.comWartakotalive.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x