GridHype.ID- Penerima BLT UMKM Rp1,2 juta sudah bisa mencairkan dana bantuan dari pemerintah di bank-bank penyalur.
Melansir KOMPAS.com, BLT UMKM 2021 akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.
Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta masih bisa melakukan pendaftaran atau pengajuan usulanprogram Banpres BPUM 2021.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, pengusulan BPUM masih ada di tahap 2 hingga 28 Juni 2021.
Jika sudah melakukan pendaftaran program Banpres BPUM 2021, calon penerima bisa segera cek BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan menggunakan nomor E-KTP.
Mengutip tribunnews.com, dana bantuan untuk pelaku usaha mikro disalurkan melalui rekening bank penyalur, BRI dan BNI.
Sementara bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru pada saat melakukan proses pencairan dana oleh bank penyalur.
Cara Cek Penerima BLT UMKM
Bank BRI
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses Inquiry
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Bank BNI
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id
- Isi nomor KTP
- Pilih Cari
- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Baca Juga:Jangan Sampai Terlambat, Segera Cairkan Dana BLT UMKM Rp1,2 Juta di BNI, Begini Caranya
Cara MencairkanBLT UMKM
- Setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, penerima segera mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:
E-KTP
Fotokopi NIB atau SKU
Kartu Keluarga (KK)
- Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
- Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
- Lalu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
(*)