Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pantas Saja Saldo BLT UMKM Rp1,2 Juta di Rekeningmu Terblokir, Coba Lakukan Hal Berikut Sebelum Cairkan Dana Banpres BPUM 2021

Dwi Purworahayu - Minggu, 23 Mei 2021 | 14:30
BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa dicairkan di bank
Tribunnews.com

BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa dicairkan di bank

GridHype.ID- BLT UMKMtahap 3sudah mulai disalurkan pemerintah kepada penerima program Banpres BPUM 2021.

Nantinya, pelaku usaha mikro yang telah terdaftar akan mendapatkan dana BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Diketahui, pemerintah telah berkoordinasi dengan beberapa bank seperti BRI dan BNI untuk penyaluran dana BLT UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga:Lewat SMS dan Login di Situs Resmi, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Program Banpres BPUM 2021

Cek Penerima BLT UMKM di BRI

Melansir Tribunnews.com, calon penerima dapat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu sebelum mencairkan dana bantuannya di bank.

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga:Jangan Sampai Terlambat, Segera Cairkan Dana BLT UMKM Rp1,2 Juta di BNI, Begini Caranya

Cek Penerima BLT UMKM di BNI

Bagi nasabah Bank BNI dapat mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di banpresbpum.id.

1. Buka laman banpresbpum.id.

2. Masukkan nomor KTP.

3. Klik cari.

4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga:Cukup Satu Kali Klik Untuk Cek Penerima Bansos 2021 dari Kemensos, Lalu Bagaimana Cara Cek Penerima BLT Dana Desa, BLT UMKM, dan Subsidi Listrik?

Cara Mencairkan BLT UMKM

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan, penerima BLT UMKM 2021 diharapkan segera mencairkan bantuan Rp 1,2 juta.

"Kalau sudah tercatat sebagai penerima, segera cairkan dan manfaatkan untuk kebutuhan usaha mikro," ujarnya dalam dialog Produktif Rabu Utama di YouTube Lawan Covid19 ID, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:Namamu Tak Muncul Sebagai Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Coba Akses Laman banpresbpum.id

Ia menyampaikan, penerima BLT UMKM tak harus menjadi nasabah BRI atau BNI.

Pasalnya, selain bank yang ditunjuk, BLT UMKM juga akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

"Enggak, tidak ada. Bank yang ditunjuk adalah BRI, BNI, dan BPD."

"Kemungkinan kalau di daerah terpencil akan dilanjutkan dengan PT Pos, tapi kita belum PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan PT Pos," jelasnya.

Baca Juga:Pastikan Namamu Masuk dalam Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cukup Siapkan KTP untuk Mencairkan Dana Bantuannya

Namun, mengutip Tribunnewsmaker.com, penerima tidak langsung dapat menggunakannya.

Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI atau BNI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Baca Juga:Banpres BPUM Tahap 3 Sudah Bisa Dicairkan, Cek Dulu Statusmu Sebagai Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum

Apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo Banpres akan ditahan terlebih dahulu.

Penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.

Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.

Baca Juga:Namamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id tapi Saldo Bantuan Tak Kunjung Diterima? Berikut Penjelasannya

Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri KTP dan KK

Penerima juga harus melengkapi dokumen:

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Menghindari penipuan maka penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Setelah dokumen lengkap maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.

(*)

Source :Tribunnews.com Tribunnewsmaker.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x