Banpres BPUM Tahap 3 Sudah Bisa Dicairkan, Cek Dulu Statusmu Sebagai Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum

Jumat, 21 Mei 2021 | 15:30
dok.Kompas.com

ilustrasi BLT UMKM

GridHype.ID - Pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan dari pemerintah berupa BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Melansir tribunnews.com, BLT UMKM Rp 1,2 juta ini sudahmemasuki penyaluran tahap ke-3 pada 2021.

Para calon penerima dapat mengecek status bantuan UMKM melalui banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum.

Bantuan disalurkan melalui rekening bank penyalur, yaitu bank Himbara, seperti BRI dan BNI.

Baca Juga:Namamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id tapi Saldo Bantuan Tak Kunjung Diterima? Berikut Penjelasannya

Sementara para pelaku UMKM yang tidak memiliki rekening di bank penyalur Banpres, nantinya akan dibuatkan rekening baru pada saat pencairan oleh bank penyalur.

Cara Cek Penerima BLT UMKM (BPUM):

Mengutip wartakotalive.com, pelaku usaha mikro bisa mengecek statusnya sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta dibanpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum.

Bank BRI

- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP

Baca Juga: Maaf! Pelaku Usaha Mikro dengan Kriteria Ini Tak Bisa Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Penerima Banpres BPUM 2021 di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan kode verifikasi

- Klik proses Inquiry

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga: Penerima Banpres BPUM 2021 Punya Waktu 3 Bulan Untuk Cairkan Dana Bantuannya, Bawa Dokumen Penting Ini ke BRI Agar BLT UMKM Rp 1,2 Juta Masuk Rekeningmu

Bank BNI

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id

- Isi nomor KTP

- Pilih Cari

- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Kunjungi Laman Resmi Berikut, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bisa Lewat Online, Ini Langkah-langkahnya

Cara Daftar BLT UMKM:

- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Yakin Kamu Bakal Terima BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta? Yuk Simak Langkah-langkah Berikut

Usulan calon penerima memuat:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Sudah Cair tapi Namamu Tak Masuk Sebagai Penerima Banpres BPUM 2021? Simak Penjelasan Kemenkop UKM Berikut

Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Jangan Lupa Bawa Beberapa Dokumen ini Sebagai Syarat Utama, Apa saja?

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Tribunnews.com, Wartakotalive.com