Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Dikabarkan Segera Cair Usai Lebaran, Simak Fakta Berikut!

Dwi Purworahayu - Rabu, 19 Mei 2021 | 21:00
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
kompas.com

Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

Baca Juga: Subsidi Gaji untuk Karyawan Tertentu Segera Cair, Begini Cara Cek Status Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank aktif.

6. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Baca Juga: Sering Jadi Pertanyaan Penerima Bantuan Subsidi Gaji, Catat ini Waktu BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Dicairkan

Persiapan penyaluran bantuan hampir 100 persen.

Hingga saat ini persiapan penyaluran BLT BPJS 2021 dikabarkan sudah mencapai 98,89 persen.

Hal itu seperti disampaikan Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia beberapa waktu lalu.

Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021, menyebutkan Kementerian Ketenagakerjaan akan mengajukan dana sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Source :Tribunnews.comBanjarmasinpost.co.id TribunTimur.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x