GridHype.ID - Pemerintah hingga kini masih belum menyalurkan dana bantuan subsidi upah alias BLT BPJS Ketenagakerjaan.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ditujukan untuk para pekerja yang memiliki upah dibawah Rp 5 juta per bulan.
Meski begitu, tak semua pekerja dengan kriteria tersebut dapat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.
Melansir TRIBUN-TIMUR.COM, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dicairkan untuk penerima bantuan yang belum mendapatkan BLT di termin sebelumnya.
Artinya tidak semua yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahap 1 dan 2 yang lalu, akan menerima di 2021.
Sambil menanti penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah, simak fakta lain terkait bantuan subsidi gaji untuk para pekerja berikut.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Usai Lebaran Ini, Apa Kamu Jadi Salah Satu Penerima Bantuannya?
Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari Tribunnews.com, berikut beberapa syarat penerima bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.