Follow Us

Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp4,66 Triliun Untuk Stimulus Listrik Periode April - Juni 2021, Begini Syarat dan Cara Terima Subsidi Listrik

Nabila N C - Kamis, 06 Mei 2021 | 12:00
Subsidi Listrik Kembali Diperpanjang Hingga Juni 2021
Istimewa

Subsidi Listrik Kembali Diperpanjang Hingga Juni 2021

GridHype.ID - Pemerintah melalui PLN tetap akan memberikan bantuan berupa subsidi tarif listrik untuk masyarakat.

Selama pandemi Covid-19, pemerintah tak ada henti-hentinya memberikan bantuan pada masyarakat yang terdampak.

Subsidi listrik kali ini berbeda dari yang sebelumnya.

Baca Juga: Tak Main-main, Pemerintah Gelontorkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Untuk Pengusaha Mikro di BRI, Simak Apa Saja Syarat Pencairan Bantuannya

Pasalnya PLN memberikan berupa diskon tarif listrik dengan besaran yang berbeda setiap golongan.

Melansir dari Tribunnewsmaker.com, PT PLN (Persero) kembali memperpanjang subsidi listrik untuk periode April-Juni 2021.

Namun, besaran subsidi listrik yang diterima pelanggan berbeda dari periode sebelumnya.

Baca Juga: Segera Disalurkan, Coba Cek Apakah Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT Dana Desa Sebesar Rp 300 Ribu Lewat Link Website Ini

Adapun besaran stimulus listrik periode April-Juni 2021 ditetapkan berdasarkan Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA.

Besaran diskon tarif listrik adalah 50 persen.

Baca Juga: Subsidi Gaji Terbatas Bagi Para Pekerja, Benarkah Bantuan Cair Usai Lebaran 2021? Begini Cara Cek Nama Penerima BLT

Source : Tribunnewsmaker.com, KOMPAS.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest