Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp4,66 Triliun Untuk Stimulus Listrik Periode April - Juni 2021, Begini Syarat dan Cara Terima Subsidi Listrik

Nabila Nurul Chasanati - Kamis, 06 Mei 2021 | 12:00
Subsidi Listrik Kembali Diperpanjang Hingga Juni 2021
Istimewa

Subsidi Listrik Kembali Diperpanjang Hingga Juni 2021

Maksimal penggunaannya yakni 720 jam nyala.

Sementara pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, diberikan diskon sebesar 25 persen.

Maksimal penggunaannya juga sama yaitu 720 jam menyala.

Baca Juga: Siapkan KTP dan Jangan Sampai Ketinggalan, 3 Bantuan Disalurkan di Bulan Mei, Ada BLT Dana Desa Sampai Subsidi Listrik

Melansir dari Kompas.com, pelanggan industri, bisnis, dan sosial akan mendapatkan pembebasan biaya atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen.

Cara mendapatkan subsidi listrik

Untuk pelanggan listrik pasca bayar, subsidi listrik diberikan secara langsung dengan memotong tagihan listrik pelanggan.

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Disalurkan Bulan Ini, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan dan Kriteria Keluarga yang Berhak

Adapun bagi pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token.

"Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan whatsapp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, seperti dilansir dari Kompas.com.

Stimuls listrik ini merupakan bentuk dari perlindungan sosial kepada masyarakat selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Segera Jadi Bagian dari 12,8 Juta Orang Terima Bantuan Rp 1,2 Juta, Begini Cara Mudah Daftar BLT UMKM Secara Online

Source : Tribunnewsmaker.com KOMPAS.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x