Dilansir Kontan.co.id, berikut ini syarat penerima BPUM atau BLT UMKM untuk wilayah Yogyakarta:
- Warga Kota Yogyakarta, dibuktikan dengan KTP Kota Yogyakarta,
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha mikro,
- Tidak sedang mengakses pinjaman Kredit Usaha Rakyat,
- Bukan ASN/TNI/Polri Bukan pegawai BUMD/BUMN
Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM di Yogya lebih lanjut menjelaskan terkait mekanisme pendaftaran BLT UMKM 2021 ini.
Tri mengungkapkan untuk setiap satu kartu keluarga (KK) hanya bisa mengajukan satu pemohon saja.
Selain itu, pendaftar yang bisa mendaftar hanya yang belum mendaftar BPUM tahun lalu.
“Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar BPUM pada 2020, tidak perlu mendaftar lagi program BPUM tahun 2021. Itu karena datanya sudah masuk data base kementerian," tuturnya.
Tri menjelaskan, pendaftaran BPUM atau BLT UMKM 2021 dilakukan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) mulai 20 April sampai 10 Mei 2021.