GridHype.ID - PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan pemberian bantuan sosial.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan pemerintah ini ditujukan untuk keluarga miskin (KM).
Dilansir Kontan.co.id, PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021 melalui bank anggota HIMBARA (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN).
Pada Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun.
Dikutip dari laman Kementerian Sosial, targetnya, bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.
Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Yuk Segera Cek Bansos PKH Tahap 2 yang Cair di Bulan Ramadhan Ini
Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
Nah, apa saja kriteria agar masuk dalam penerima PKH?
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021: