Follow Us

Jelang Ramadhan, MUI Keluarkan Fatwa Tes Swab Tak Batalkan Puasa, Vaksinasi Covid-19 Terus Berlanjut

Dwi Purworahayu - Sabtu, 10 April 2021 | 06:30
WHO Ungkap Asal Virus Corona
pixabay

WHO Ungkap Asal Virus Corona

GridHype.ID - Jelang bulan suci Ramadhan, Indonesia masih diselimuti pandemi virus corona (covid-19).

Program vaksinasi covid-19 pun tampaknya akan tetap berlangsung selama bulan Ramadhan.

Hal ini karena MUI sudah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Baca Juga: Jepang Kembali Bersiap Lakukan Lockdown Wilayah, Rupanya Mutasi Baru Virus Covid-19 E484K Sudah Masuk Indonesia Sejak Februari 2021, Apa Itu Virus E484K?

Mengutip dari tribunnews.com, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan mulai pagi dan jika memungkinkan juga digelar malam hari.

"Tetap bisa berjalan baik vaksinasi untuk kalangan muslim dan non muslim karena sudah ada fatwanya (MUI) bahwa itu (vaksinasi) tidak membatalkan puasa," ujar Nadia dalam konferensi pers virtual yang digelar Kemenkes, Minggu (4/4/2021).

"Proses vaksinasi kita tetap melakukan pada pagi hari dan mungkin malam hari jika memang diperlukan dan memungkinkan membuka pos malam hari untuk umat muslim yang berpuasa di masjid. Tapi kita tidak ingin mengganggu ibadah di bulan Ramadhan," lanjutnya.

Baca Juga: Amerika Serikat Masih Menduduki Peringkat Pertama, Ini Dia 10 Negara dengan Jumlah Kasus Covid-19 Terbanyak di Dunia, Mana Saja?

Nadia mengatakan, walaupun kondisi tubuh sedang berpuasa namun tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi.

Sehingga calon penerima suntikan vaksin, tidak memerlukan persiapan khusus meski sedang berpuasa.

Meski demikian ia mengingatkan, agar tetap memastikan kondisi tubuh sehat dan fit, dengan beristirahat yang cukup serta bersantap sahur dengan makanan bergizi.

"Bahwa puasa bukan beban, bukan menjadikan tubuh kita tidak fit atau menjadi lebih lemah. Semua rangkaian itu adalah ibadah, tidak ada persiapan khusus bagi orang yang menjalani puasa saat melakukan vaksinasi, tapi tetap istirahat cukup dan sahur," jelasnya.

Namun jika mengalami gejala sistemik sebelum divaksinasi seperti pusing, mual, maka calon penerima dapat beristirahat terlebih dahulu.

Baca Juga: Sempat Hebohkan Warga Dunia Gegara Menelan Korban, WHO Malah Sebut Manfaat Vaksin AstraZeneca Jauh Lebih Besar daripada Risikonya

"Kondisi berpuasa dan tidak berpuasa itu tidak ada membedakan dalam proses vaksinasi," ucap Nadia.

Lebih jauh ia menuturkan, Kementerian Kesehatan bersama pihak terkait telah berdiskusi bersama bahwa berdasarkan keputusan MUI merekomendasikan agar pemerintah tetap dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadan, demi mencegah penularan Covid 19.

"Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," ungkap perempuan berhijab ini.

Baca Juga: Wajib Dicoba, 5 Makanan Ini Bisa Tingkatkan Imun Tubuhmu dan Keluarga di Tengah Pandemi Covid-19 loh, Apa Saja?

Tak hanya program vaksinasi yang terus berlanjut, kalangan muslim juga masih bisa melakukan tes swab selama bulan Ramadhan.

Melansir dari kompas.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan tes swab untuk mendeteksi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Hal itu tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.

"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan, Kamis (8/4/2021).

Adapun tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring.

Baca Juga: Pemerintah Tengah Gencar Melaksanakan Program Vaksinasi, Apakah Penderita Diabetes yang Juga Penyintas Covid-19 Boleh Menerimanya?

Oleh karena itu, Asrorun mengatakan umat Islam diperbolehkan melakukan tes swab meski dalam keadaan berpuasa.

"Masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19," ujar dia.

Dalam fatwanya, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat.

(*)

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest