Follow Us

Jelang Ramadhan, MUI Keluarkan Fatwa Tes Swab Tak Batalkan Puasa, Vaksinasi Covid-19 Terus Berlanjut

Dwi Purworahayu - Sabtu, 10 April 2021 | 06:30
WHO Ungkap Asal Virus Corona
pixabay

WHO Ungkap Asal Virus Corona

GridHype.ID - Jelang bulan suci Ramadhan, Indonesia masih diselimuti pandemi virus corona (covid-19).

Program vaksinasi covid-19 pun tampaknya akan tetap berlangsung selama bulan Ramadhan.

Hal ini karena MUI sudah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Baca Juga: Jepang Kembali Bersiap Lakukan Lockdown Wilayah, Rupanya Mutasi Baru Virus Covid-19 E484K Sudah Masuk Indonesia Sejak Februari 2021, Apa Itu Virus E484K?

Mengutip dari tribunnews.com, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan mulai pagi dan jika memungkinkan juga digelar malam hari.

"Tetap bisa berjalan baik vaksinasi untuk kalangan muslim dan non muslim karena sudah ada fatwanya (MUI) bahwa itu (vaksinasi) tidak membatalkan puasa," ujar Nadia dalam konferensi pers virtual yang digelar Kemenkes, Minggu (4/4/2021).

"Proses vaksinasi kita tetap melakukan pada pagi hari dan mungkin malam hari jika memang diperlukan dan memungkinkan membuka pos malam hari untuk umat muslim yang berpuasa di masjid. Tapi kita tidak ingin mengganggu ibadah di bulan Ramadhan," lanjutnya.

Baca Juga: Amerika Serikat Masih Menduduki Peringkat Pertama, Ini Dia 10 Negara dengan Jumlah Kasus Covid-19 Terbanyak di Dunia, Mana Saja?

Nadia mengatakan, walaupun kondisi tubuh sedang berpuasa namun tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi.

Sehingga calon penerima suntikan vaksin, tidak memerlukan persiapan khusus meski sedang berpuasa.

Meski demikian ia mengingatkan, agar tetap memastikan kondisi tubuh sehat dan fit, dengan beristirahat yang cukup serta bersantap sahur dengan makanan bergizi.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest