Oleh karena itu, Asrorun mengatakan umat Islam diperbolehkan melakukan tes swab meski dalam keadaan berpuasa.
"Masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19," ujar dia.
Dalam fatwanya, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat.
(*)