"Bahwa puasa bukan beban, bukan menjadikan tubuh kita tidak fit atau menjadi lebih lemah. Semua rangkaian itu adalah ibadah, tidak ada persiapan khusus bagi orang yang menjalani puasa saat melakukan vaksinasi, tapi tetap istirahat cukup dan sahur," jelasnya.
Namun jika mengalami gejala sistemik sebelum divaksinasi seperti pusing, mual, maka calon penerima dapat beristirahat terlebih dahulu.
"Kondisi berpuasa dan tidak berpuasa itu tidak ada membedakan dalam proses vaksinasi," ucap Nadia.
Lebih jauh ia menuturkan, Kementerian Kesehatan bersama pihak terkait telah berdiskusi bersama bahwa berdasarkan keputusan MUI merekomendasikan agar pemerintah tetap dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadan, demi mencegah penularan Covid 19.
"Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," ungkap perempuan berhijab ini.
Tak hanya program vaksinasi yang terus berlanjut, kalangan muslim juga masih bisa melakukan tes swab selama bulan Ramadhan.
Melansir dari kompas.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan tes swab untuk mendeteksi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Hal itu tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.
"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan, Kamis (8/4/2021).
Adapun tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring.